Jumat, 17 Februari 2012

Sekolah dan Sumber Ilmu


Makalah Landasan Ilmu Pendidikan

Materi



Oleh :
Itsar Bolo Rangka & Yefri Lavrido*)

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Bulan Juni hingga September adalah bulan-bulan ‘sibuk’ di mana banyak aktivitas berbagai kelompok masyarakat tertuju kepada satu tempat yang bernama “SEKOLAH”. Mereka yang mempunyai anak usia SD, SMP dan SMU sibuk mensurvei dan mendaftarkan anaknya di sekolah yang mereka anggap ‘punya nama’. Anak-anak yang baru saja menyelesaikan pendidikan di tingkat SMU, gelisah menentukan pilihan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Bahkan, tidak jarang para pekerja kantor ‘rela’ meninggakan pekerjaannya dan ikut antri di pintu gerbang sebuah bangunan berlabel “SEKOLAH” untuk meyakinkan bahwa anaknya diterima di tempat itu.
Aktivitas yang sama ternyata juga terjadi di lingkungan pengelola ‘sekolah’. Mereka disibukkan oleh sebuah target pemenuhan penerimaan siswa (mahasiswa) baru. Di berbagai sudut jalan perkotaan mulai ramai terpampang spanduk (baca:iklan) penerimaan siswa dan mahasiswa baru dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Pendeknya, sekolah dalam berbagai bentuknya memiliki pengaruh yang begitu mendalam dalam diri masyarakat kita. “Jangan sampai putus sekolah, kalau putus sekolah bisa berabe,” demikian ujar Mandra dalam pariwara AYO SEKOLAH yang disponsori oleh UNICEF. Begitu pentingnya sekolah sehingga para ‘pengelola’ Republik Indonesia ‘rela’ mengalokasikan 20% anggarannya untuk sektor pendidikan, meskipun hingga kini tidak pernah terwujud!!.
Sekolah bagi masyarakat Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat penting di samping kebutuhan yang bernilai ekonomi lainnya. Dengan bersekolah, maka akan memberi secercah harapan bagi para orang tua kepada anak-anaknya agar kelak dapat mengarungi kehidupan yang baik di masa akan datang. Sekolah oleh masyarakat Indonesia dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan. Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat bahwa sekolah sebagai lembaga formal pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi “mengajarkan” segala ilmu pengetahuan. Hal tersebut sepenuhnya tidak salah, jika merujuk pada proses yang dilakukan pendidik dalam membelajarkan peserta didiknya, akan tetapi sesungguhnya sumber ilmu dan pengetahuan dapat berasal dari mana saja.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, berusaha membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya,  yang tidak bisa dipenuhi sendiri oleh masyarakat. Untuk memiliki kompetensi  yang  diperlukan  baik  untuk  melanjutkan  maupun  bagi  mereka  yang  tidak melanjutkan  studi  kejenjang  berikutnya. Dalam konteks pendidikan formal, materi pembelajaran mengadopsi / mengambil hal-hal yang berkembang di masyarakat untuk dikaji / dibedah dengan tujuan menghasilkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. Dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat manusia untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya.
Terlepas dari apapun dan bagaimanapun masyarakat kita telah menempatkan ‘sekolah’ dalam tatanan sosialnya, makalah ini bermaksud mengemukakan pernyataan : apa itu sekolah; dan apa yang dilakukan oleh sekolah?. Selanjutnya juga akan dibahas apa itu ilmu? bagaimana orang memperoleh ilmu? apakah sekolah adalah sumber ilmu? akan coba diuraikan sepenuhnya dalam makalah ini.

B.        Ruang Lingkup

Untuk memahami lebih lanjut tentang materi bahasan dalam makalah ini maka penyusun mengusahakan untuk mengumpulkan bahan penyajian yang berkaitan dengan pokok materi yang dibahas dengan mengakses informasi dari beberapa literatur bidang Bimbingan dan Konseling dan/atau aturan yang berupa perundang-undangan yang masih berlaku untuk kemudian informasi/data yang didapatkan tersebut disusun/diramu menjadi sebuah bentuk makalah. Namun mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan yang penyusun miliki maka ruang lingkup makalah ini hanya terbatas pada:
1.     Sekolah (definisi dan konsep dasar, fungsi, serta penyelenggaraan dan pengelolaannya)
2.     Sumber ilmu
3.     Sekolah dan Sumber Ilmu
4.     Isu-isu dan kontroversi penyelenggaraan pendidikan (sekolah) di Indonesia

C.        Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal berikut.
1.       Sekolah (definisi dan konsep dasar, fungsi, serta penyelenggaraan dan pengelolaannya)
2.       Konsep dasar sumber ilmu
3.       Sekolah dan sumber ilmu, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan Isu-isu dan kontroversi penyelenggaraan pendidikan (sekolah) di Indonesia
4.       Terpenuhinya tugas dan/atau presentase Landasan Ilmu Pendidikan



D.        Manfaat

Manfaat yang dapat dipetik dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.       Adanya kesepahaman mengenai makna sekolah (definisi dan konsep dasar, fungsi, serta penyelenggaraan dan pengelolaannya)
2.       Adanya kesepahaman mengenai konsep dasar sumber ilmu
3.       Adanya kesepahaman mengenai makna sekolah dan sumber ilmu, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Adanya kesepahaman mengenai Isu-isu dan kontroversi penyelenggaraan pendidikan (sekolah) di Indonesia dan bagaimana menghadapinya



BAB II
PEMBAHASAN


A.        Sekolah

1.          Definisi dan Konsep Dasar

Mungkin telah terjadi kekeliruan pada saat kali pertama disebut kata school, yakni asal mula kata sekolah dalam bahasa Indonesia. Karena dalam bahasa aslinya, school berasal dari kata skhole, scola, scolae  atau  schola (Latin), kata itu secara harfiah berarti “waktu luang” atau “waktu senggang”.
Melihat asal-muasalnya, penggunaan kata–kata itu (skhole, scola, scolae dan schola) tidaklah salah karena dulunya kata itu memang digunakan untuk menyebut sebuah kegiatan yang dilakukan oleh orang Yunani Kuno untuk mengisi waktu luangnya. Mereka pada waktu itu menggunakan waktu senggangnya untuk mengunjungi suatu tempat atau seseorang pandai / cerdas tertentu untuk mempertanyakan dan mempelajari hal-ikhwal yang mereka rasakan memang perlu dan butuh untuk mereka ketahui.Keempatnya mempunyai arti yang sama :”waktu luang yang digunakan secara khusus untuk belajar (leisure devoted to learning).
Lama-kelamaan, kebiasaan mengisi waktu luang mempelajari sesuatu itu akhirnya tidak lagi semata-mata jadi kebiasaan kaum lelaki dewasa. Kebiasaan itu juga kemudian diberlakukan bagi para putra-putri mereka. Di tempat itu, anak-anak bisa bermain, berlatih melakukan sesuatu, dan belajar apa saja yang memang patut untuk dipelajari sampai tiba masanya mereka harus pulang kembali ke rumah menjalankan kehidupan sebagai orang dewasa. Sejak saat itulah telah beralih sebagian dari fungsi scola matterna (pengasuh ibu sampai usia tertentu), yang merupakan proses dan lembaga sosialisasi tertua umat manusia, menjadi scola in loco parentis (lembaga pengasuhan anak pada waktu senggang di luar rumah, sebagai pengganti ayah dan ibu). Itulah pula sebab mengapa lembaga pengasuhan ini kemudian biasa disebut juga ‘ibu asuh’ atau ‘ibu yang memberikan ilmu’ (almamater).
Demikianlah waktu terus berlalu hingga John Amos Comenius melalui mahakaryanya yang kemudian dianggap sebagai fons et erigo nya ilmu pendidikan, yakni kitab Didactica Magna, melontarkan gagasan untuk melembagakan pola dan proses pengasuhan anak-anak itu secara sistematis. Gagasan ini kemudian diteruskan dan disempurnakan oleh Johann Heinrich Pestalozzi pada abad ke-18. Hingga saat ini, kata dan/atau istilah school (dalam bahasa Indonesia berarti sekolah) dipakai oleh seluruh lembaga pendidikan di dunia.
Sekolah merupakan tempat dimana seseorang dapat menuntut ilmu. Sekolah terbagi atas 3 tingkatan wajib belajar, yaitu Sekolah Dasar dengan 6 tahun masa belajar kemudian dilanjutkan ketingkat berikutnya,  Sekolah Menengah Pertama dengan masa belajar 3 tahun dan yang terakhir adalah tingkatan Sekolah Menengah Atas dengan masa belajar 3 tahun. Setelah itu dilanjutkan kejenjang Perguruan Tinggi dengan masa studi sesuai dengan jurusan yang akan diambil oleh siswa tersebut tetapi tingkatan ini bukan tingkatan wajib.

2.          Pelaksanaan Fungsi Sekolah

Sekolah adalah suatu lembaga yang mempunyai peran strategis terutama  mendidik dan menyiapkan  sumber daya manusia yang berkualitas dalam memegang estafet generasi sebelumnya. Keberadaan sekolah sebagai sub sistem tatanan kehidupan sosial, menempatkan lembaga  sekolah sebagai bagian  dari sistem sosial.  Sebagai bagian dari sistem dan lembaga  sosial, sekolah  harus peka  dan tanggap dengan harapan dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Sekolah diharapkan menjalankan  fungsinya dengan  mencerdaskan kehidupan bangsa dengan optimal dan mengamankan diri dari pengaruh negatif lingkungan sekitar.
Sekolah dimaksudkan untuk mendidik, inilah ideologi sekolah dan tujuan umum sekolah. Sekolah-sekolah telah bergantung tanpa tantangan sampai akhir-akhir ini, sebagian karena pendidikan itu sendiri adalah suatu istilah yang berbeda-beda artinya bagi berbagai orang. Tetapi secara berangsur-angsur sekolah di semua negara dari segala jenis pada segala tingkatan memadukan empat fungsi sosial yang berbeda-beda, yaitu: custodial care, yaitu fungsi perwalian (pengawasan anak-anak); seleksi peranan sosial; indoktrinasi; dan fungsi pendidikan yang biasanya diwujudkan dalam bentuk pengembangan kecakapan dan ilmu pengetahuan.
3.          Penyelenggaraan Pendidikan (Sekolah)

Penyelenggaraan  pendidikan  adalah  kegiatan pelaksanaan  komponen  sistem  pendidikan  pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan  jenis  pendidikan  agar  proses  pendidikan  dapat berlangsung  sesuai  dengan  tujuan  pendidikan nasional (PP No. 17 Tahun 2010).
Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan dilakukan di sekolah yang dibentuk sesuai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan. Uraian lengkapnya di sajikan sebagai berikut.

a.     Jalur  pendidikan  adalah  wahana  yang  dilalui  peserta  didik  untuk mengembangkan  potensi  diri  dalam  suatu  proses  pendidikan  yang  sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan yang dimaksud itu adalah:
1)         Pendidikan  formal  adalah  jalur  pendidikan  yang  terstruktur  dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2)         Pendidikan  nonformal  adalah  jalur  pendidikan  di  luar  pendidikan  formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3)         Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

b.     Jenis pendidikan yaitu kelompok  yang  didasarkan  pada  kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan yang dimaksud adalah:
1)    Pendidikan anak usia dini (PAUD) yaitu suatu  upaya pembinaan  yang  ditujukan  kepada  anak  sejak  lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui  pemberian  rangsangan  pendidikan  untuk membantu  pertumbuhan  dan  perkembangan jasmani  dan  rohani  agar  anak  memiliki  kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2)    Pendidikan  dasar  adalah  jenjang  pendidikan  pada jalur  pendidikan  formal  yang  melandasi  jenjang pendidikan  menengah,  yang  diselenggarakan  pada satuan  pendidikan  berbentuk  Sekolah  Dasar  dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta  menjadi  satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan pada  satuan  pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Uraian bentuk pendidikan dasar sebagai berikut.
Ø  Sekolah  Dasar,  yang  selanjutnya  disingkat  SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum  pada jenjang pendidikan dasar.
Ø  Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam  binaan  Menteri  Agama  yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  dengan kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang  pendidikan dasar.
Ø  Sekolah  Menengah  Pertama,  yang  selanjutnya disingkat  SMP,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan pendidikan  umum  pada  jenjang  pendidikan  dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Ø  Madrasah  Tsanawiyah,  yang  selanjutnya  disingkat MTs,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan formal  dalam  binaan  Menteri  Agama  yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  dengan kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang  pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil  belajar  yang diakui sama atau setara SD atau MI.

3)    Pendidikan  menengah  adalah  jenjang  pendidikan pada  jalur pendidikan  formal  yang  merupakan lanjutan  pendidikan  dasar,  berbentuk  Sekolah Menengah  Atas,  Madrasah  Aliyah,  Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Uraian bentuk pendidikan menengah sebagai berikut.
Ø  Sekolah  Menengah  Atas,  yang  selanjutnya  disingkat SMA,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan  dari  hasil  belajar  yang  diakui  sama/setara SMP atau MTs.
Ø  Madrasah  Aliyah,  yang  selanjutnya  disingkat  MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam  binaan  Menteri  Agama  yang menyelenggarakan  endidikan  umum  dengan kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang  pendidikan menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP,  MTs,  atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Ø  Sekolah  Menengah  Kejuruan,  yang  selanjutnya disingkat  SMK,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan pendidikan  kejuruan  pada  jenjang  pendidikan menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP,  MTs,  atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Ø  Madrasah  Aliyah  Kejuruan,  yang  selanjutnya disingkat  MAK,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  dalam  binaan  Menteri  Agama yang  menyelenggarakan  pendidikan  kejuruan dengan  kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang pendidikan  menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP, MTs,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

4)    Pendidikan  tinggi  adalah  jenjang  pendidikan  pada  jalur  pendidikan  formal  setelah  pendidikan menengah  yang  dapat  berupa  program  pendidikan diploma,  sarjana,  magister,  spesialis,  dan  doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Uraian bentuk pendidikan tinggi sebagai berikut.
Ø  Politeknik  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  pendidikan  vokasi  dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Ø  Sekolah  tinggi  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  pendidikan  akademik  dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika  memenuhi  syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ø  Institut  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  pendidikan  akademik  dan/atau pendidikan  vokasi  dalam  sekelompok  disiplin  ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan/atau  seni  dan  jika memenuhi  syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ø  Universitas  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  endidikan  akademik  dan/atau pendidikan  vokasi  dalam  sejumlah  ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan/atau  seni  dan  jika memenuhi  syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ø  Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

c.     Jenjang  pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan berdasarkan  tingkat  perkembangan  peserta  didik,  tujuan  yang  akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Contohnya : Peserta didik dapat melanjutkan sekolah dari TK à SD à SMP à SMA à Universitas.

4.          Sekolah dan Standar Pengelolaannya

Sekolah baik swasta atau negeri, baik jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi wajib memiliki standar pengelolaan yaitu, kriteria pengaturan kewenangan  dalam  penyelenggaraan  sistem pendidikan  nasional  oleh  Pemerintah,  pemerintah provinsi,  pemerintah  kabupaten/kota, penyelenggara  pendidikan  yang  didirikan masyarakat,  dan  satuan  pendidikan  agar  proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pengelolaan   satuan   pendidikan   bertujuan   memajukan   pendidikan  nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945,   dengan   menerapkan  manajemen   berbasis  sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip:
a.          nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak   mencari   keuntungan,   sehingga   seluruh   sisa   lebih   hasil   kegiatan satuan   pendidikan   harus   digunakan   untuk   meningkatkan   kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan;
b.          akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan untuk mempertanggungjawabkan   semua   kegiatan   yang   dijalankan   kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.          penjaminan   mutu,   yaitu   kegiatan   sistemik   satuan   pendidikan   dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan;
d.          transparansi,   yaitu   keterbukaan   dan   kemampuan   satuan   pendidikan menyajikan  informasi yang  relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan  dan standar pelaporan  yang berlaku kepada pemangku kepentingan; dan;
e.          akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa pengecualian.
Dalam standar pengelolaan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah setidaknya memiliki 6 (enam) standar yaitu.
a.       Perencanaan program, yang meliputi:
1.  Visi Sekolah/Madrasah
2.  Misi Sekolah/Madrasah
3.  Tujuan Sekolah/Madrasah
4.  Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
b.       Pelaksanaan rencana kerja, yang meliputi:
1.  Pedoman Sekolah/Madrasah
2.  Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
3.  Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
4.  Bidang Kesiswaan
5.  Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
6.  Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7.  Bidang Sarana dan Prasarana
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
10. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
c.        Pengawasan dan evaluasi, yang meliputi:
1.  Program Pengawasan
2.  Evaluasi Diri
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
d.       Kepemimpinan Sekolah/Madrasah,
e.       Sistem Informasi Manajemen, dan;
f.         Penilaian Khusus.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.        Sumber Ilmu

1.     Definisi dan Konsep Dasar

Menurut kamus  Webster New World Dictionary, kata  science berasal dari kata latin,  scire yang artinya mengetahui. Secara bahasa science  berarti “keadaan atau fakta mengetahui dan sering diambil dalam arti pengetahuan (knowledge) yang dikontraskan melalui intuisi atau kepercayaan. Namun kata ini mengalami perkembangan dan perubahan makna sehingga berarti pengetahuan yang sistematis yang berasal dari observasi, kajian, dan percobaan-percobaan yang dilakukan untuk menetukan sifat dasar atau prinsip apa yang dikaji.
Sedangkan dalam bahasa Arab, ilmu (ilm) berasal dari kata alima yang artinya mengetahui. Jadi ilmu secara harfiah tidak terlalu berbeda dengan science yang berasal dari kata scire. Namun ilmu memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan science (sains). Sains hanya dibatasi pada bidang-bidang empirisme–positiviesme sedangkan ilmu melampuinya dengan nonempirisme seperti matematika dan metafisika.
Ada 2 cara pokok mendapatkan pengetahuan dengan benar:
pertama, mendasarkan diri dengan rasio. Kedua, mendasarkan diri dengan pengalaman. Kaum rasionalis mengembangkan rasionalisme, dan pengalaman mengembangkan empirisme. Kaum rasionalis mengembangkan metode deduktif dalam menyusun pengetahuannya. Premis yang dipakai dari ide yang diangapnya jelas dan dapat diterima. Ide ini menurut mereka bukan ciptaan pikiran manusia. Prinsip itu sudah ada, jauh sebelum manusia memikirkannya (idelisme).
Di samping rasionalisme dan pengalaman masih ada cara lain  yakni intuisi atau wahyu. Intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran, bersifat personal dan tak bisa diramalkan. Sedangkan wahyu merupakan pengetahuan yang disampaikan oleh Tuhan kepada manusia. 
Bagi agama Islam sumber ilmu yang paling otoritatif adalah Alquran dan Hadis.  Bagi ilmu umum (imuwan sekuler) satunya-satunya yang valid adalah pengalaman empiris yang didukung oleh indrawi melalui metode induksi. Sedangkan metode deduksi yang ditempuh oleh akal dan nalar sering dicurigai secara apriopri (yakni tidak melalui pengalaman).
Dalam Islam, ilmu merupakan hal yang sangat dianjurkan. Dalam Al-Quran kata  al-ilm dan kata-kata jadiannya digunakan lebih 780 kali. Hadis juga menyatakan mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dalam pandangan Allamah Faydh Kasyani dalam bukunya Al Wafi: ilmu yang diwajibkan kepada setiap muslim adalah ilmu yang mengangkat posisi manusia pada hari akhirat, dan mengantarkannya pada pengetahuan tentang dirinya, penciptanya, para nabinya, utusan Allah, pemimpin Islam, sifat Tuhan, hari akhirat, dan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah.

2.       Objek dan Fungsi Ilmu

Apakah  batas  yang  merupakan  lingkup  penjelajahan  ilmu?  Dari manakah  ilmu  mulai?  Dan  di  mana  ilmu  berhenti?  Ilmu  mempelajari alam  sebagaimana  adanya  dan  terbatas  pada  lingkup  pengalaman manusia.  Ilmu  memulai  penjelajahannya  pada pengalaman  manusia  dan  berhenti  di  batas  pengalaman  manusia.  Ilmu tidak berbicara tentang sesuatu yang berada di luar  lingkup pengalaman manusia, seperti surga, neraka, roh, dan seterusnya.
Mengapa  ilmu  hanya  mempelajari  hal-hal  yang  berada  dalam jangkauan pengalaman manusia? Jawaban dapat diberikan berdasarkan fungsi ilmu, yaitu deskriptif, prediktif, dan pengendalian. Uraian mengenai ketiga fungsi tersebut dijelaskan sebagai berikut.

a.     Fungsi  dekriptif  adalah  fungsi  ilmu  dalam  menggambarkan objeknya secara  jelas,  lengkap,  dan  terperinci.
b.     Fungsi  prediktif  merupakan  fungsi ilmu dalam membuat perkiraan tentang apa yang akan terjadi berkenaan dengan  objek  telaahannya.
c.     Fungsi  pengendalian  merupakan  fungsi ilmu  dalam  menjauhkan  atau  menghindar  dari  hal-hal  yang  tidak diharapkan  serta  mengarahkan  pada  hal-hal  yang  diharapkan / positif.

Ilmu  sebagai  produk  merupakan  suatu  sistem  pengetahuan  yang  di dalamnya berisi penjelasan-penjelasan tentang berbagai fenomena yang  menjadi  objek  kajiannya.  Dengan  demikian  ilmu  terdiri  dari  komponen-komponen yang saling berhubungan. Saling hubungan di antara berbagai komponen tersebut merupakan struktur dari pengetahuan ilmiah.
Ilmu  merupakan  pengetahuan  yang  memiliki  karakteristik  tertentu sehingga  dapat  dibedakan  dengan  pengetahuan-pengetahuan  yang lain. Adapun ciri-ciri pokok ilmu adalah sebagi berikut.
a.       Sistematisasi
Sistematisasi  memiliki  arti  bahwa  pengetahuan  ilmiah  tersusun sebagai  suatu  sistem  yang  di  dalamnya  terdapat  pernyataan-pernyataan yang berhubungan secara fungsional. 
b.       Keumuman (generality)
  Ciri  keumuman  menunjuk  pada  kualitas  pengetahuan  ilmiah untuk  merangkum  berbagai  fenomena  yang  senantiasa  makin luas  dengan  penentuan  konsep-konsep  yang  paling  umum dalam pembahasannya. 
c.        Rasionalitas
  Ciri rasionalitas berarti bahwa ilmu sebagai pengetahuan ilmiah bersumber  pada  pemikiran  rasional  yang  mematuhi  kaidah-kaidah logika. 
d.       Objektivitas
  Ciri  objektivitas  ilmu  menunjuk  pada  keharusan  untuk  bersikap objektif  dalam  mengkaji  suatu  kebenaran  ilmiah  tanpa melibatkan  unsur  emosi  dan  kesukaan  atau  kepentingan pribadi. 
e.       Verifiabilitas
  Verifiabilitas  berarti  bahwa  pengetahuan  ilmiah  harus  dapat diperiksa  kebenarannya,  diteliti  kembali,  atau  diuji  ulang  oleh masyarakat ilmuwan. 
f.         Komunalitas
  Ciri  komunalitas  ilmu  mengandung  arti  bahwa  ilmu  merupakan pengetahuan  yang  menjadi  milik  umum  (public  knowledge).  Itu berarti hasil penelitian yang kemudian menjadi khasanah dunia keilmuan  tidak  akan  disimpan  atau  disembunyikan  untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.


C.        Sekolah dan Sumber Ilmu

1.          Sekolah Salah Satu Sumber Ilmu

Sekolah memberikan kesempatan sehingga setiap mata siswa memandang di situlah siswa bisa membaca dan belajar ilmu pengetahuan. Pemakalah membayangkan setiap jengkal dinding diisi dengan beragam tulisan atau lukisan antara lain: rumus-rumus, ilustrasi, deskripsi ilmuwan, imajinasi, dan lain-lain. Karena itu, begitu orang masuk ke sekolah, suasana pusat ilmu sangat kental terasa. Masuk ke sekolah harus memberikan kesan khusus, bahwa inilah tempatnya ilmu pengetahuan dibina dan dikembangkan. Di samping itu pembelajaran harus lebih mendorong aktivitas siswa bekerja, mengamati, merefleksi, dan memprediksikan kemungkinan ke depan perlu terwujud juga dalam keseharian. Di sekolah, tampak sekali aktivitas orang-orang yang bertekun-tekun mencari, menganalisis, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Dengan demikian  siswa akan terbantu memahami, atau sekedar menghafalkan hal-hal penting dalam ilmu pengetahuan. Bahkan, mungkin saja akan tumbuh suatu imajinasi bagaimana mengembangkan ilmu pengetahuan.
Tidak berlebihan jika kita menyebut sekolah sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan. Sebab di sekolah terdiri dari para tenaga pengajar yang secara ramah membelajarakan peserta didik dengan serangkaian ilmu pengetahuan. Di samping itu, sekolah ditunjang oleh sarana dan prasarana yang menunjang iklim akademik yang tinggi seperti laboratorium percobaan, perpustakaan dan lain-lain. Pengertian perpustakaan yang mutakhir ini telah mengarahkan kepada tiga hal yang mendasar sekaligus, yaitu hakikat perpustakaan sebagai salah satu sarana pelestarian bahan pustakan; fungsi perpustakaan sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan; serta tujuan perpustakaan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pembangunan nasional.

2.          Sekolah Membelajarkan Ilmu Pengetahuan kepada Peserta Didik

Dipahami bahwa pendidikan itu dari, oleh dan untuk manusia Pendidikan tidak lain merupakan sarana perjuangan yang harus ditempuh oleh manusia dalam kehidupannya yang penuh tantangan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang aman, bahagia, dan sejahtera. Untuk itu, manusia yang merupakan salah satu objek kajian filsafati harus dibelajarkan mengenai semua jenis pengetahuan.
Setiap jenis pengetahuan mempunyai ciri-ciri spesifik mengenai apa (ontology), bagaimana (epistemology), dan untuk apa (aksiologi) pengetahuan itu disusun. Bagaimana mendapatkan pengetahuan yang benar dengan memperhitungkan aspek ontology dan aksiologi yang benar merupakan tugas dari sekolah. Menginfusikan pengetahuan kepada peserta didik di sekolah melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik.
Peserta didik di sekolah diarahkan untuk penelahan ilmiah terhadap deskripsi mengenai hubungan berbagai faktor yang terikat dalam suatu konstelasi yang menyebabkan timbulnya sebuah gejala dan proses atau mekanis gejala tesebut. Contohnya, kegiatan ilmiah untuk mengetahui mengapa secangkir kopi yang diberi gula menjadi manis rasanya? Hubungan antara gula dan kopi yang menyebabkan rasa manis itulah yang menjadi pokok pengkajian ilmiah. Ilmu mencoba mencarikan penjelasan mengenai alam menjadi kesimpulan yang bersifat impersonal dan umum. Pengalaman hidup, dan apa yang terjadi di lingkungan sekitar dalam pembelajaran diungkapkan kepada peserta didik agar mereka menjiwai pengalaman tersebut dan mengambil sikap dan tindakan yang positif dan berkesesuaian dengan tujuan pendidikan di sekolah. Unsur-unsur dalam proses pembelajaran dapat digambarkan melalui diagram berikut.










Dalam proses pembelajaran, pendidik dan peserta didik terlibat dalam suasana kebersamaan demi dicapainya tujuan pendidikan / pembelajaran melalui pembahasan materi pembelajaran. Peserta didik diajak untuk berfikir, merasa, bersikap, bertindak dan bertanggung jawab (BMB3) terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Pendidik juga mengangkat hal-hal yang actual dan kontekstual untuk diresapi oleh peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar