Jumat, 17 Februari 2012

Antara ICT dan Manajemen Pendidikan

ANTARA ICT DAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
Dr. Deni Darmawan, S.Pd.,M.Si
Arah Pembangunan Pendidikan dan ICT



Rencana strategis pembangunan dengan memfokuskan para 3 (tiga) pilar yang mencakup: Akses, Pemerataan dan Mutu. Dewasa ini yang menjadi permasalahan adalah tahap awal, yaitu akses, yang notabene setelah dilakukan pemetaan ternyata masih belum merata. Sebagai kondisi nyata bahwa selama ini belum banyak daerah yang tersentuh oleh system jaringan ICT, terlebih untuk kebutuhan akses penyelenggaraan pendidikan. Untuk memecahkan permasalahan pilar pertama ini, maka dibutuhkan suatu system infrastruktur yang adaptif dan berkualitas sehingga mampu menyentuh semua daerah sehingga tujuan untuk pemerataan layanan dan pembangunan pendidikan bias diwujudkan. Jika pemertaan sudah terapai maka bukan tidak mustahil pilar selanjutnya dalam pembangunan pendidikan ini dapat terwujud, yaitu pilar mutu.

Pemikiran ideal ini setidaknya harus menjadi dasar kerangka kerja bagi semua pihak dan stakeholder yang duduk pada tataaran manajemen, sehingga dalam menterjemahkannya bias ebih terarah. Sebagai contoh bagaimana ketika para pemangku kebijakan akan melakukan upaya askes dan pemerataan pembangunan SDM guru dipelosok dalam jangka waktu yang cepat?, Maka pertanyaan ini diantaranya apat dijawab dengan salah satu alternatifnya yaitu degan memanfaatkan sarana infrastruktur ICT.
Melalui berbagai terobosan yang dilakukan secara bersama-sama maka semua pihak baik level pemerintahan pusat hingga daerah akhirnya sepakat untuk merumuskan arah pembangunan dan pengembangan ICT sebagai salah satu sub system dalam pembangunan bangsa Indonesia. Dar pemikiran ini maka berikut penulis kutif beberapa hasil dari pertemuan penting para petinggi pemerintahan berkenaan dengan permasalahan serta upaya pemberdayaan dan pembangunan ICT itu sendiri.
Arah Pembangunan ICT dirumuskan oleh Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK), yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 20.Thn 2006 tanggal 11 November 2006, dengan tugas utama mencakup:
(a) Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pemberydaaan ICT;
(b) Menyiapkan cetak biru da readmap ICT Indonesia guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan pada 2025.

 Jika melihat cetak biru yang telah disepakati, maka pembangunan bidang pendidikan hingga menyentuh semua aspek dan system serta subsistem yang ada dalam tatanannya sudah barang tentu harus berada pada jalur yang benar . Ada empat cetak biru yang dapat dijadiakn sebagai panduan dalam penyelenggaraan system pendidikan berbasis ICT, sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut:


Dengan melihat keempat kompoene cetak biri ini selanjutnya bidang pendidikan ternyata apat dipandang sebagai salah satu media paling efektif dan efesien dalam melahirkan dan mencetak SDM Indonesia menuju tahun 2025. Namun sekali lagi bahwa upaya yang harus dilakukan tidak dapat sendiri-sendiri namun harus didukung oleh level manajemen kebijakan yang memadai. Maka unsure lembaga pendidikan formal, Stakeholder dan pihak dinas pendidikan mulai level provinsi hingga kecamatan bahkan sekolah harus secara sinergis melakukan tahapan implementasi dari keempat komponen cetak biru di atas dengan melalui berbagai program kegiatan yang dimilikinya sesuai renstra masing-masing. Namun demikian hingga saat ini akankan keberhasilan akses dan pemerataan yang sudah dicoba dirintis oleh lembaga format yang bertugas didalamnya akan berhasil mencapai pilar ketiga yaitu Mutu. Sebagai contoh dewasa ini system penyelenggaraan pendidikan yang berbasis e-learning, e-edukasi dalam tatanan e-governance yang mendukung ternyata masih belum bias dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesis. Tengoklah salah satunya penyelenggaraaan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh yang menggunakan Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas), dewasa ini masih belum optimal implementasinya. Namun demikian para penyelenggara, pimpinan dan stakeholder pendidikan lainnya masih tetap bersyukur, karena hingga saat ini bangsa Indonesia masih memiliki SDM guru yang berkualitas, dengan segudang semangatnya untuk mau berubah dan mampu memanfaatkan infrastruktur dan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang ICT. Dengan demikian ini dapat menjadi suatu keyakinan akan keberhasilan pengembangan system pendidikan jarak jauh, atau di Universitas Penddikan Indonesia (UPI) seering disebut dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Ada beberapa point penting dari Keppres tersebut berkenaan dengan hal ini yang diantaranya dapat diadopsi dalam pembangunan pendidikan berbasis ICT, yaitu sebagai berikut:
(a) Melakukan akselerasai dalam akses ICT sehingga dirasakaan masyarakat banyak;
(b) Membangun system yang membantu peningkatan kualitas pelayanan, efisien dan efektivitas fungsi pemerintahan.
Dari kedua point penting serta dilibatkan dengan pelajaran penting dari keppres tersebut, kita semua masih beruntung karena hingga saat ini praktisi dan lembaga formal maupun non-formal yang menyelenggaraakan pendidikan dengan memanfaatkan ICT ini telah berhasil meningkatkan akses yang baik. Sebagaimana penulis kutif dalam salah satu diskusi dengan para pengembangan ICT for Education, bahwa bangsa Indonesia masih bias bersaing dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan ICT, yang diantaranya untuk pembangunan bidang pendidikan. Adapun datanya dapat dilihat pada grafik berikut:
Pembelajaran Online Jarak Jauh dalam Pembangunan Pendidikan.
Dari data yang diperoleh menunjukkan bahwa budaya melek ICT masih rendah, sebagaimana terlihat pada table berikut. Akan tetapi jika diurut hingga 20
Infrastruktur ICT Indonesia: Acces ICT Indonesia masih berada di bawah Negara-negara Tetangga

negara yang telah memamnfaatkan jasa internet ini, maka Indonesia masih termasuk rangking 13.
Indikasinya bahwa kondisi ini memunculkan sebuah pertanyaan penting mengenai bentuk strategi pembangunan pendidikan yang memanfaatkan Teknologi Internet ini hingga saat ini sudah sejauhmana?. Melalaui program pemerintah yang telah berjalan maka banyak program yang digulirkan oleh Departemen Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan terobosan dan inovasi pemanfaatan teknologi internet ini untuk mengoptimalkan pilar akses dan pemerataan, yaitu melalui program Jardiknas, Inherent, E-learning, Open Distance Learning, PJJ dan sejenisnya. Sebagai salah satu program yang selama ini telah dikembangkan melalui konsorsium antar berbagai perguruan tinggi termasuk Universitas Pendidikan Indonesia, diantaranya adalah program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru-guru yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Program PJJ ini dikhususkan untuk piloting projek pertama bersama dengan Seamolec adalah untuk guru-guru sekolah dasar. Adapun system pemanfaatan Teknologi Internet yang digunakan, yaitu dengan memamnfaatkan open source moodle dalam bentuk Learning Management System (LMS. Berkompetisi dalam bidang ICT

Perkembangan ICT tidak bias dielakan lagi, hingga merambah pada system penyelenggaraan pendidikan dengan demikian semua pihak yang terkait di dalamnya mau –tidak mau bahkan harus mampu untuk menguasai, menerapkan, mengembangkan, dan mengkaji riset untuk kemajuan di masa yang akan datang. Adabeberapa hal penting yang hingga saat ini masih tetap menjadi kendala dan masalah mendasar bagi semua pihak mengenai upaya meraih keberhasilan pembangunan pendidikan di Indonesia ini, yaitu maslaah budaya baca, belajar, dan meneliti. Hal ini penting khususnya bagi para guru, dosen dan peneliti. Di mana dalam implementasinya juga hendaknya dapat dipayungi oleh suatu system kebijakan dan pola manajemen yang adaptif sesuai dengan tuntutan inovasi dibidang ICT for Education. Ketika semua itu bias dilewati maka system pengembangan kerjasama antar berbagai kelembagaan formal maupun non formal bahkan informal dalam sinergis melalui suatu jejaring yang komfleksibilitas. Semua ini tiada lain hanya dtujukan pada pembangunan anak Indonesia agar mampu menjadi geenerasi pembangunan bangsa yang mampu berkompetitif dengan bangsa lain.

Fungsi keluarga dan perlindungan Anak

Fungsi Keluarga dan Perlindungan Anak
Oleh : Yusi Riksa Yustiana
(Dosen PPB FIP UPI dan Volenter LPA Jabar )

Keluarga adalah tempat bersemai cinta dan kasih sayang antara dua orang
insan laki- dan perempuan yang berjanji seia sekata untuk membangun
maghligai rumah tangga. Persemaian cinta kasih didasari oleh keyakinan atas
anugrah nikmat yang diberikan Yang Maha Kuasa. Dibangun dengan saling
pemahaman dan pengertian untuk saling mentolerasi sehingga berkembang
menjadi bangunan rumah tangga yang kuat. Diisi dengan jalinan komunikasi
yang ramah dan empati sehingga tersimpul dalam keindahan perilaku yang
saling menghormati, penuh respek dan kesantuan. Terlahir kemudian keturunan
putra-putri yang tumbuh dan berkembang sehat, cerdas dan memiliki harapan
masa depan karena diasuh dan dididik dalam rumah pendidikan.
 Indahnya gambaran keluarga adalah harapan dan kondisi yang saat ini
didamba oleh berjuta-juta anak di Indonesia yang karena sesuatu diluar
kehendak dan kemampuan mereka untuk mengontrol peristiwa tidak meraka
rasakan. Potret buram kondisi anak setiap hari tertayangkan dan dilaporkan
menggenaskan. Sepanjang jalan raya kita melihat bayi-bayi kepanasan dan
anak-anak berlarian bermain dan meminta-minta ditengah jalanan sementara
ayah dan ibunya tertawa-tawa di pinggir jalan. Ada anak yang meninggal
menggenaskan karena ditendang oleh ayahnya. Ada 3 anak sekaligus
meninggal dibunuh ibunya karena kehawatiran ibu akan kesolehan anak. Di
belahan lain ada anak-anak yang dalam usia yang sangat muda harus berangkat
jauh berbeda daerah, pulau malah negara untuk menjadi pembantu dan
kembali dengan kondisi cacat, sakit, mengandung, gila sampai hanya tinggal
keranda. Ada lagi anak-anak yang berbulan-bulan ada ditengah lautan untuk
menggarami ikan tanpa pernah melihat matahari di siang hari. Belum lagi anakanak
yang berbulan-bulan malah bertahun tinggal dibalik jeruji penjara. Anakanak
yang diperkosa dan dilecehkan secara seksual oleh ayah, kakek, guru atau
tetangga. Anak-anak yang karena ketunaannya dianggap aib dan tidak
adagunanya hanya duduk terdiam, tidak mampu melakukan apa-apa dan malah
disembunyikan dengan dipasung. Anak-anak yang setiap hari ketakutan karena
perang berlangsung disekitar mereka. Semua terjadi karena pilar pertama
perlindungan anak yaitu keluarga terancam runtuh, ambruk dan malah tidak ada.

Anak berdasarkan Konvensi hak anak dan UU no. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk
dalam kandungan. Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang tanpa
diskrimasi untuk kepentingan yang terbaik bagi anak serta terfasilitasi
partisipasinya dalam merencanakan dan memutuskan kehidupan masa depan.
Setiap anak berhak untuk memperoleh identitas dan kewarganegaraan,
memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, memperoleh kesempatan
rekreasi dan waktu luang, diasuh dan berada dalam lingkungan keluarga,
mengetahui kedua orang tua dan memperoleh pengasuhan pengganti, dilindungi
dari tindak kekerasan, ekploitasi, perdagangan manusia. Anak adalah amanah
yang dititipkan oleh Yang Maha Kuasa pada kedua orang tuanya bukan miliki
orang tua. Orang tua wajib memelihara, menyayangi dan berbuat yang terbaik
hingga anak siap menerima estafeta menjadi penerus dan harapan bangsa. Apa
yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dengan adanya UU perlidungan
anak tidak hanya menjadi wilayah domestik keluarga tetapi juga menjadi wilayah
publik. Masyarakat disekitar keluarga turut bertanggung jawab terhadap apa
yang terjadi pada anak selama dalam pengasuhan dan pendidikan keluarga.

Keluarga dapat memberikan perlindungan pada anak jika keluarga
berfungsi, memiliki ketahanan keluarga dan menjadi keluarga yang sejahtera.
Berdasarkan PP no. 21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan pembangunan
keluarga sejahtera, keluarga memiliki 8 fungsi yaitu fungsi keagamaan, sosial
budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi,
dan pembinaan lingkungan. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu
keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung
kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan
mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam peningkatan
kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Sedangkan keluarga sejahtera
adalah keluarga yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah, mampu
memenuhi kebutuhan siritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar
anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
Perlindungan anak dalam fungsi keagamaan, didasari oleh pemikiran
kehidupan manusia senantiasa mengalami perubahan-perubahan sehingga
harus mampu menyesuaikan diri terhadap tuntutan yang timbul dari perubahanperubahan
tetapi tetap dalam koridor keyakinan agama yang dianut. Hal ini juga
terjadi pada keluarga dalam mengasuh anak anaknya. Mempunyai anak berarti
memikul tanggung jawab yang besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan
anak sejak dalam kandungan hingga dewasa nanti. Orang tua atau keluarga
diharapkan memahami pentingnya penanaman kesadaran terhadap Tuhan
Yang Maha Esa serta pendidikan nilai-nilai moral sejak dini. Diharapkan terjadi
perubahan sikap dan perilaku seluruh anggota keluarga menadi insan-insan
yang mempunyai kepribadian yang matang dan budi pekerti yang baik, penuh
rasa cinta kasih, saling menghargai dan menghormati, taat serta mampu
menciptakan suasana harmonis dalam keluarga dan masyarakat serta bangsa
(BKKBN, Jakarta : 2002 HAL 121).
 Anak-anak terjebak menjadi anak konflik hukum atau terpaksa masuk
dalam sistem peradilan pidana karena dianggap melanggar hukum. Tindakan
yang dilakukan anak-anak saat ini berentang dari tindakan yang tergolong pada
pelanggaran lalu lintas, kejahatan kecil, kejahatan dengan alat, kejahatan susila,
hingga kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Anak-anak terpaksa
menjadi anak konflik hukum karena tidak memperoleh dasar pendidikan agama
yang cukup, tidak diajarkan dan diberi contoh yang baik bagaimana berperilaku
berdasarkan norma malah ada orang tua yang mengajari dan melibatkan
anaknya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
 Fungsi sosial budaya keluarga adalah mengembangkan potensi seluruh
anggota keluarga sebagai makhluk sosial dan berperilaku dalam kesepakatan
masyarakat. Pengembangan kepribadian saling menghormati, bertoleransi,
kemampuan hidup bersama dalam keberagaman, peka terhadap kebutuhan
sosial, memahami hak dan kewajiban serta menjadi bagian dari pemegang
tata nilai masyarakat.
 Keluarga adalah masyarakat terkecil, artinya bagaimana tatanan
kehidupan keluarga berkembang akan mempengaruhi tatanan kehidupan
masyarakat. Ada banyak anak yang saat ini hidup di jalanan, mengikuti nomanora
yang berlaku dijalan. Kehidupan sosial dan budaya yang berkembang
dipelajari adalah tata nilai jalanan. Di jalan yang ada adalah aturan lalu lintas dan
karena mereka merasa tidak berlalu lintas tidak merasa dikenai aturan, padahal
mereka sudah mengambil hak pejalan kaki dan mengambil hak pengendara
merasa aman di jalan. Kehidupan di jalan tidak dikenal aturan terstruktur sperti
dirumah, kehidupan sangat bebas sehinga sulit sekali membuat anak jalanan
masuk ke panti asuhan karena di panti mereka harus mentaati aturan sosial.
Mereka tidak mengenal batas waktu, anak-anak berkeliaran dari sejak bangun
tidur sampai orang-orang lain sudah tidur. Pada sisi lain fungsi sosial budaya
keluarga juga tidak berfungsi karena memaksa anak untuk menikah dalam usia
sangat muda sehingga tingkat perceraian sangat tinggi yang akhirnya menjebak
anak menjadi AYLA (anak yang dilacurkan). Resiko pernikahan dini lain yang
mengerikan adalah tingginya tingkat kematian ibu dan balita.
Fungsi cinta kasih membuat seluruh anggota keluarga merasa aman dan
nyaman di rumah. Rumahku adalah sorgaku slogan yang didengungkan.
Berbagai persoalan yang dihadapi pasangan suami istri membuat rumah menjadi
neraka, lingkungan yang menakutkan dan sekaligus penuh bahaya. Kekerasan
dalam rumah tangga terjadi. Kekerasan dilakukan oleh penanggung jawab
rumah tangga ayah pada istri dan anak, oleh istri pada suami, oleh ibu pada
anak, dan oleh anggota keluarga lain yang satu rumah pada anak. Kekerasan
fisik dengan dalih melakukan upaya disiplin, kekerasan seksual karena lama
ditinggal istri bekerja keluar negeri atau karena kebutuhan seksual tidak
terpenuhi, kekerasan emosi karena komunikasi keluarga saling menyalahkan,
penelantaran karena kedua orang tua bercerai atau malah ada orang tua yang
menjual anaknya karena anak merupakan hasil hubungan yang dilakukan di luar
penikahan secara sah.
 Anak-anak harus diasuh dalam perlindungan orang tua karena fungsi
keluarga adalah melindungi. Ayah bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan bagi seluruh anggota keluarga dengan mencukupi kebutuhan dasar
seluruh anggota keluarga. Ibu melindungi keluarga dengan membuat rumah
bersih dan sehat serta seluruh anggota keluarga memperoleh asupan gizi yang
seimbang sehingga tumbuh dan berkembang secara sehat. Perlindungan
terhadap identitas dan hak kewarganegaraan diberikan oleh orang tua dengan
melaporkan kelahiran anak dan memperoleh akta kelahiran. Akte kelahiran
membawa dampak hukum karena anak memperoleh status kewarganengaraan,
status diri dan segala hak yang terkait karena memiliki hubungan yang sah
dengan kedua orang tuanya termasuk hak atas harta peninggalan kedua orang
tuanya.
Fungsi reproduksi menjamin perlindungan anak untuk diakui
keberadaannya sehingga tidak ada upaya aborsi. Menjamin perlindungan
kesehatan dan dan mengembangan potensi karena memperoleh asupan gizi dan
pendidikan selama dalam kandungan. Menjamin terlahir kedunia secara sehat
karena persalinan yang aman, serta menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang karena memperoleh pengasuhan yang semestinya. Orang tua
harus merencanakan kehidupan keluarga sehingga setiap anak yang terlahir
adalah anak-anak yang terjamin kesehatan, pendidikan, dan kehidupannya
sehingga mampu meraih masa depan. Bukan anak-anak yang terpaksa harus
hidup dengan penuh keterbatasan karena orang tua tidak mengatur jarak
kelahiran, menjaga kondisi saat kehamilan, serta memiliki cukup kemampuan
untuk membiayai kehidupan.
Keluarga adalah lembaga pendidikan pertama dan utama bagi anak
sesuai dengan fungsi keluarga dalam fungsi sosialisasi dan pendidikan.
Pendidikan pada anak dimulai sejak masa konsepsi yaiu pembetukan
karakteristik anak dari bagaimana konsepsi terjadi, kemudian masa pranatal
anak dididik untuk mengenal rasa kasih sayang, penerimaan diri serta
pengembangan potensi fisik maupun psikologis. Dilanjutkan dengan masa natal
anak didik untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengenal ekspresi emosi dari
pengasuh. Masa kanak-kanak adalah masa anak mengembangkan potensi
perkembangan dasar, dididik untuk mengembangkan keberfungsian setiap
aspek perkebangan serta mengembangkan berbagai model perilaku yang
diimitasi. Masa anak anak didik untuk mengembangkan konsep diri dan
kemampuan serta memperoleh pengalaman belajar dna hidup yang
menyenangkan. Masa remaja anak didik untuk mengembangkan peran dan
tanggung jawab serta identitas diri, mengembangkan sikap toleran dan
kompromis terhadap perbedaan budaya dengan orang tua. Masa dewasa dan
orang tua anak dididik untuk mengembangkan kemandirian, menerima hubungan
yang bertanggung jawab dan belajar menjadi orang tua.
Banyak anak yang tidak berkembang potensinya karena orang tua tidak
peka terhadap kebutuhan perkembangan anak. Anak-anak yang memiliki
kebutuhan dan perlindungan khusus perlu pendidikan khusus. Banyak anak yang
mengalami ketunaan hanya dididik untuk mengemis atau memiliki keterampilan
minimal seperti membuat sapu atau keset. Anak yang mengalami ketunaan
masih memiliki potensi yang tinggi paling tidak untuk menolong dirinya sendiri
menjalani kehidupan. Penguasaan keterampilan hidup seharusnya menjadi
perhatian orang tua dalam mendidik anak. Orang tua harus sadar tidak selama
mereka ada disamping anaknya dan tidak mungkin orang tua memantau anak
selama 24 jam, Anak harus diberi kesempatan belajar untuk menjadi dirinya
sendiri.
Anak-anak saat ini mengambil alih tanggung jawab orang tua untuk
memberi nafkah keluarga. Banyak orang tua yang menggantungkan dan malah
mengeksploitasi anak untuk memperoleh nafkah bagi seluruh anggota keluarga.
Sebuah paridigma yang keliru. Anak memperoleh nafkah dari menjual iba,
bekerja semampuanya, bekerja ditempat yang berbahaya hingga menjual
dirinya. Orang tua dengan sukarela menandatangai surat perjanjian tidak akan
menuntut apapun karena pekerjaan yang dibebankan pada anak karena orang
tua sudah memperoleh uang terlebih dahulu (sistem ijon) dari pekerjaan yang
disiapkan untuk dilakukan anaknya. Anak-anak yang tadinya dijanjikan menjadi
pekerja restoran ternyata diperkerjakan di rumah hiburan, 35, 14 % pekerja
hiduran di kota Bandung adalah anak-anak dalam rentang usia 14 – 18 tahun.
Padahal seharusnya orang tua yang mencukupi ekonomi keluarga sesuai fungsi
keluarga dalam fungsi ekonomi.
Fungsi terakhir keluarga adalah fungsi pembinaan lingkungan, artinya
menempatkan anggota keluarga dalam hubungan antar keluarga sebagai
masyarakat. Pada kapasitas sebagai tetangga harus saling melindungi, saling
menghormati, saling berbagi, dan saling mengingatkan. Bentuk-bentuk perlakuan
salah pada pada anak tidak akan terjadi jika anggota keluarga dalam satu
lingkungan masyarakat peka terhadap kondisi tetangga dan melakukan
pendidikan terhadap warganya. Pengembangan lingkungan yang protektif dan
ramah anak akan berkembang jika semua keluarga melakukan fungsi
pembinaan lingkungan. Pengembangan monitoring berbasis masyarakat untuk
setiap pelanggaran hak anak akan menyadarkan setiap orang untuk memberikan
perlindungan terhadap anak.
 Jika kita ingin anak hidup, tumbuh dan berkembang serta memilki
kemampuan untuk menjadi penerus bangsa, mari kita bangun kembali pilar-pilar
keluarga. Revitalisasi fungsi keluarga diperlukan untuk menjamin perlindungan
bagi anak.




Daftar Pustaka



Andeozzi Lucille, 1996, Child centered family therapy, New York : John Wiley &
Sons, Inc.
Coveu Stephen, 1997, the 7 habits og high effective family, new york: Golden
Books
L’abate Luciano (editor), 1994, Hanbook of developmental family pschology and
Pschopathology, New York : John Wiley & sons, Inc
LPA Jabar – Unicef, 2003, Studi trafiking di Kota Bandung dan Kabupaten
Bandung, Bandung : LPA Jabar – Unicef
_______, 2000 – 2006, lapran kliping koran pelanggaran hak anak, Bandung :
Pusdatin LPA Jabar
Konvensi Hak Anak
PP NO. 21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan pembangunan keluarga
Sejahtera
UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU NO. 23 tahun 2004 tentang PKDRT
Wilis sofyan, 1986, konseling keluarga, Bandung: Jurusan PPB FIP IKIP
Bandung


 Kesan tentang Prof.Dr.Hj.Melly Sri Sulastri Rifa”i, M.Pd
Bu Meli begitu biasa saya memanggil beliau adalah sosok ibu dan guru
yang selalu mendorong para muridnya untuk maju. Setiap bertemu beliau
yangpertama beliau tanya pasti kondisi keluarga, setelah itu bagaimana
perkembangan sekolah yang sedang ditempuh ( dan selalu ada banyak nasehat
yang menantang dan mendorong untuk tidak patah semangat terus maju dan
harus mau mengalahkan diri sendiri), dan yang terakhir selalu ada sebuah
persoalah yang disampaikan yang mengajak kita untuk berpikir kritis, melihat
persoalan dari sudut pandang yangberbada sehingga memaksa kita untuk
membuka wawasan.
Perhatian bu Meli terhadap kondisi keluarga dan pendidikan keluarga
begitu utuh dan mumpuni, sehingga saya berharap walaupun beliau memasuki
purnabakti beliau tetap mau membagi berbagai ilmu dan pengalaman yang
dimilikinya dalam berbagai bentuk pendidikan keluarga terutama untuk
masyarakat perempuan yang sampai hari ini harus diakui belum diperankan
sesuai dengan kapsitasnya. Padahal pendidikan yang diberikan oleh ibu akan
memberikan warna yang kuta pada kepibadian anak-anak bangsa.
Terima kasih atas semua nasehat, dukungan dan motivasi yang ibu
berikan, mudah-mudahan ibu selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan. Amin
Padalarang, 26 Mei 2007

Sekolah dan Sumber Ilmu


Makalah Landasan Ilmu Pendidikan

Materi



Oleh :
Itsar Bolo Rangka & Yefri Lavrido*)

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Bulan Juni hingga September adalah bulan-bulan ‘sibuk’ di mana banyak aktivitas berbagai kelompok masyarakat tertuju kepada satu tempat yang bernama “SEKOLAH”. Mereka yang mempunyai anak usia SD, SMP dan SMU sibuk mensurvei dan mendaftarkan anaknya di sekolah yang mereka anggap ‘punya nama’. Anak-anak yang baru saja menyelesaikan pendidikan di tingkat SMU, gelisah menentukan pilihan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Bahkan, tidak jarang para pekerja kantor ‘rela’ meninggakan pekerjaannya dan ikut antri di pintu gerbang sebuah bangunan berlabel “SEKOLAH” untuk meyakinkan bahwa anaknya diterima di tempat itu.
Aktivitas yang sama ternyata juga terjadi di lingkungan pengelola ‘sekolah’. Mereka disibukkan oleh sebuah target pemenuhan penerimaan siswa (mahasiswa) baru. Di berbagai sudut jalan perkotaan mulai ramai terpampang spanduk (baca:iklan) penerimaan siswa dan mahasiswa baru dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Pendeknya, sekolah dalam berbagai bentuknya memiliki pengaruh yang begitu mendalam dalam diri masyarakat kita. “Jangan sampai putus sekolah, kalau putus sekolah bisa berabe,” demikian ujar Mandra dalam pariwara AYO SEKOLAH yang disponsori oleh UNICEF. Begitu pentingnya sekolah sehingga para ‘pengelola’ Republik Indonesia ‘rela’ mengalokasikan 20% anggarannya untuk sektor pendidikan, meskipun hingga kini tidak pernah terwujud!!.
Sekolah bagi masyarakat Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat penting di samping kebutuhan yang bernilai ekonomi lainnya. Dengan bersekolah, maka akan memberi secercah harapan bagi para orang tua kepada anak-anaknya agar kelak dapat mengarungi kehidupan yang baik di masa akan datang. Sekolah oleh masyarakat Indonesia dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan. Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat bahwa sekolah sebagai lembaga formal pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi “mengajarkan” segala ilmu pengetahuan. Hal tersebut sepenuhnya tidak salah, jika merujuk pada proses yang dilakukan pendidik dalam membelajarkan peserta didiknya, akan tetapi sesungguhnya sumber ilmu dan pengetahuan dapat berasal dari mana saja.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, berusaha membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya,  yang tidak bisa dipenuhi sendiri oleh masyarakat. Untuk memiliki kompetensi  yang  diperlukan  baik  untuk  melanjutkan  maupun  bagi  mereka  yang  tidak melanjutkan  studi  kejenjang  berikutnya. Dalam konteks pendidikan formal, materi pembelajaran mengadopsi / mengambil hal-hal yang berkembang di masyarakat untuk dikaji / dibedah dengan tujuan menghasilkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. Dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat manusia untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya.
Terlepas dari apapun dan bagaimanapun masyarakat kita telah menempatkan ‘sekolah’ dalam tatanan sosialnya, makalah ini bermaksud mengemukakan pernyataan : apa itu sekolah; dan apa yang dilakukan oleh sekolah?. Selanjutnya juga akan dibahas apa itu ilmu? bagaimana orang memperoleh ilmu? apakah sekolah adalah sumber ilmu? akan coba diuraikan sepenuhnya dalam makalah ini.

B.        Ruang Lingkup

Untuk memahami lebih lanjut tentang materi bahasan dalam makalah ini maka penyusun mengusahakan untuk mengumpulkan bahan penyajian yang berkaitan dengan pokok materi yang dibahas dengan mengakses informasi dari beberapa literatur bidang Bimbingan dan Konseling dan/atau aturan yang berupa perundang-undangan yang masih berlaku untuk kemudian informasi/data yang didapatkan tersebut disusun/diramu menjadi sebuah bentuk makalah. Namun mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan yang penyusun miliki maka ruang lingkup makalah ini hanya terbatas pada:
1.     Sekolah (definisi dan konsep dasar, fungsi, serta penyelenggaraan dan pengelolaannya)
2.     Sumber ilmu
3.     Sekolah dan Sumber Ilmu
4.     Isu-isu dan kontroversi penyelenggaraan pendidikan (sekolah) di Indonesia

C.        Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal berikut.
1.       Sekolah (definisi dan konsep dasar, fungsi, serta penyelenggaraan dan pengelolaannya)
2.       Konsep dasar sumber ilmu
3.       Sekolah dan sumber ilmu, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan Isu-isu dan kontroversi penyelenggaraan pendidikan (sekolah) di Indonesia
4.       Terpenuhinya tugas dan/atau presentase Landasan Ilmu Pendidikan



D.        Manfaat

Manfaat yang dapat dipetik dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.       Adanya kesepahaman mengenai makna sekolah (definisi dan konsep dasar, fungsi, serta penyelenggaraan dan pengelolaannya)
2.       Adanya kesepahaman mengenai konsep dasar sumber ilmu
3.       Adanya kesepahaman mengenai makna sekolah dan sumber ilmu, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Adanya kesepahaman mengenai Isu-isu dan kontroversi penyelenggaraan pendidikan (sekolah) di Indonesia dan bagaimana menghadapinya



BAB II
PEMBAHASAN


A.        Sekolah

1.          Definisi dan Konsep Dasar

Mungkin telah terjadi kekeliruan pada saat kali pertama disebut kata school, yakni asal mula kata sekolah dalam bahasa Indonesia. Karena dalam bahasa aslinya, school berasal dari kata skhole, scola, scolae  atau  schola (Latin), kata itu secara harfiah berarti “waktu luang” atau “waktu senggang”.
Melihat asal-muasalnya, penggunaan kata–kata itu (skhole, scola, scolae dan schola) tidaklah salah karena dulunya kata itu memang digunakan untuk menyebut sebuah kegiatan yang dilakukan oleh orang Yunani Kuno untuk mengisi waktu luangnya. Mereka pada waktu itu menggunakan waktu senggangnya untuk mengunjungi suatu tempat atau seseorang pandai / cerdas tertentu untuk mempertanyakan dan mempelajari hal-ikhwal yang mereka rasakan memang perlu dan butuh untuk mereka ketahui.Keempatnya mempunyai arti yang sama :”waktu luang yang digunakan secara khusus untuk belajar (leisure devoted to learning).
Lama-kelamaan, kebiasaan mengisi waktu luang mempelajari sesuatu itu akhirnya tidak lagi semata-mata jadi kebiasaan kaum lelaki dewasa. Kebiasaan itu juga kemudian diberlakukan bagi para putra-putri mereka. Di tempat itu, anak-anak bisa bermain, berlatih melakukan sesuatu, dan belajar apa saja yang memang patut untuk dipelajari sampai tiba masanya mereka harus pulang kembali ke rumah menjalankan kehidupan sebagai orang dewasa. Sejak saat itulah telah beralih sebagian dari fungsi scola matterna (pengasuh ibu sampai usia tertentu), yang merupakan proses dan lembaga sosialisasi tertua umat manusia, menjadi scola in loco parentis (lembaga pengasuhan anak pada waktu senggang di luar rumah, sebagai pengganti ayah dan ibu). Itulah pula sebab mengapa lembaga pengasuhan ini kemudian biasa disebut juga ‘ibu asuh’ atau ‘ibu yang memberikan ilmu’ (almamater).
Demikianlah waktu terus berlalu hingga John Amos Comenius melalui mahakaryanya yang kemudian dianggap sebagai fons et erigo nya ilmu pendidikan, yakni kitab Didactica Magna, melontarkan gagasan untuk melembagakan pola dan proses pengasuhan anak-anak itu secara sistematis. Gagasan ini kemudian diteruskan dan disempurnakan oleh Johann Heinrich Pestalozzi pada abad ke-18. Hingga saat ini, kata dan/atau istilah school (dalam bahasa Indonesia berarti sekolah) dipakai oleh seluruh lembaga pendidikan di dunia.
Sekolah merupakan tempat dimana seseorang dapat menuntut ilmu. Sekolah terbagi atas 3 tingkatan wajib belajar, yaitu Sekolah Dasar dengan 6 tahun masa belajar kemudian dilanjutkan ketingkat berikutnya,  Sekolah Menengah Pertama dengan masa belajar 3 tahun dan yang terakhir adalah tingkatan Sekolah Menengah Atas dengan masa belajar 3 tahun. Setelah itu dilanjutkan kejenjang Perguruan Tinggi dengan masa studi sesuai dengan jurusan yang akan diambil oleh siswa tersebut tetapi tingkatan ini bukan tingkatan wajib.

2.          Pelaksanaan Fungsi Sekolah

Sekolah adalah suatu lembaga yang mempunyai peran strategis terutama  mendidik dan menyiapkan  sumber daya manusia yang berkualitas dalam memegang estafet generasi sebelumnya. Keberadaan sekolah sebagai sub sistem tatanan kehidupan sosial, menempatkan lembaga  sekolah sebagai bagian  dari sistem sosial.  Sebagai bagian dari sistem dan lembaga  sosial, sekolah  harus peka  dan tanggap dengan harapan dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Sekolah diharapkan menjalankan  fungsinya dengan  mencerdaskan kehidupan bangsa dengan optimal dan mengamankan diri dari pengaruh negatif lingkungan sekitar.
Sekolah dimaksudkan untuk mendidik, inilah ideologi sekolah dan tujuan umum sekolah. Sekolah-sekolah telah bergantung tanpa tantangan sampai akhir-akhir ini, sebagian karena pendidikan itu sendiri adalah suatu istilah yang berbeda-beda artinya bagi berbagai orang. Tetapi secara berangsur-angsur sekolah di semua negara dari segala jenis pada segala tingkatan memadukan empat fungsi sosial yang berbeda-beda, yaitu: custodial care, yaitu fungsi perwalian (pengawasan anak-anak); seleksi peranan sosial; indoktrinasi; dan fungsi pendidikan yang biasanya diwujudkan dalam bentuk pengembangan kecakapan dan ilmu pengetahuan.
3.          Penyelenggaraan Pendidikan (Sekolah)

Penyelenggaraan  pendidikan  adalah  kegiatan pelaksanaan  komponen  sistem  pendidikan  pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan  jenis  pendidikan  agar  proses  pendidikan  dapat berlangsung  sesuai  dengan  tujuan  pendidikan nasional (PP No. 17 Tahun 2010).
Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan dilakukan di sekolah yang dibentuk sesuai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan. Uraian lengkapnya di sajikan sebagai berikut.

a.     Jalur  pendidikan  adalah  wahana  yang  dilalui  peserta  didik  untuk mengembangkan  potensi  diri  dalam  suatu  proses  pendidikan  yang  sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan yang dimaksud itu adalah:
1)         Pendidikan  formal  adalah  jalur  pendidikan  yang  terstruktur  dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2)         Pendidikan  nonformal  adalah  jalur  pendidikan  di  luar  pendidikan  formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3)         Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

b.     Jenis pendidikan yaitu kelompok  yang  didasarkan  pada  kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan yang dimaksud adalah:
1)    Pendidikan anak usia dini (PAUD) yaitu suatu  upaya pembinaan  yang  ditujukan  kepada  anak  sejak  lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui  pemberian  rangsangan  pendidikan  untuk membantu  pertumbuhan  dan  perkembangan jasmani  dan  rohani  agar  anak  memiliki  kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2)    Pendidikan  dasar  adalah  jenjang  pendidikan  pada jalur  pendidikan  formal  yang  melandasi  jenjang pendidikan  menengah,  yang  diselenggarakan  pada satuan  pendidikan  berbentuk  Sekolah  Dasar  dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta  menjadi  satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan pada  satuan  pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Uraian bentuk pendidikan dasar sebagai berikut.
Ø  Sekolah  Dasar,  yang  selanjutnya  disingkat  SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum  pada jenjang pendidikan dasar.
Ø  Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam  binaan  Menteri  Agama  yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  dengan kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang  pendidikan dasar.
Ø  Sekolah  Menengah  Pertama,  yang  selanjutnya disingkat  SMP,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan pendidikan  umum  pada  jenjang  pendidikan  dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Ø  Madrasah  Tsanawiyah,  yang  selanjutnya  disingkat MTs,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan formal  dalam  binaan  Menteri  Agama  yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  dengan kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang  pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil  belajar  yang diakui sama atau setara SD atau MI.

3)    Pendidikan  menengah  adalah  jenjang  pendidikan pada  jalur pendidikan  formal  yang  merupakan lanjutan  pendidikan  dasar,  berbentuk  Sekolah Menengah  Atas,  Madrasah  Aliyah,  Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Uraian bentuk pendidikan menengah sebagai berikut.
Ø  Sekolah  Menengah  Atas,  yang  selanjutnya  disingkat SMA,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan  dari  hasil  belajar  yang  diakui  sama/setara SMP atau MTs.
Ø  Madrasah  Aliyah,  yang  selanjutnya  disingkat  MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam  binaan  Menteri  Agama  yang menyelenggarakan  endidikan  umum  dengan kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang  pendidikan menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP,  MTs,  atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Ø  Sekolah  Menengah  Kejuruan,  yang  selanjutnya disingkat  SMK,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan pendidikan  kejuruan  pada  jenjang  pendidikan menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP,  MTs,  atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Ø  Madrasah  Aliyah  Kejuruan,  yang  selanjutnya disingkat  MAK,  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  dalam  binaan  Menteri  Agama yang  menyelenggarakan  pendidikan  kejuruan dengan  kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang pendidikan  menengah  sebagai  lanjutan  dari  SMP, MTs,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

4)    Pendidikan  tinggi  adalah  jenjang  pendidikan  pada  jalur  pendidikan  formal  setelah  pendidikan menengah  yang  dapat  berupa  program  pendidikan diploma,  sarjana,  magister,  spesialis,  dan  doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Uraian bentuk pendidikan tinggi sebagai berikut.
Ø  Politeknik  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  pendidikan  vokasi  dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Ø  Sekolah  tinggi  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  pendidikan  akademik  dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika  memenuhi  syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ø  Institut  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  pendidikan  akademik  dan/atau pendidikan  vokasi  dalam  sekelompok  disiplin  ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan/atau  seni  dan  jika memenuhi  syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ø  Universitas  adalah  perguruan  tinggi  yang menyelenggarakan  endidikan  akademik  dan/atau pendidikan  vokasi  dalam  sejumlah  ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan/atau  seni  dan  jika memenuhi  syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ø  Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

c.     Jenjang  pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan berdasarkan  tingkat  perkembangan  peserta  didik,  tujuan  yang  akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Contohnya : Peserta didik dapat melanjutkan sekolah dari TK à SD à SMP à SMA à Universitas.

4.          Sekolah dan Standar Pengelolaannya

Sekolah baik swasta atau negeri, baik jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi wajib memiliki standar pengelolaan yaitu, kriteria pengaturan kewenangan  dalam  penyelenggaraan  sistem pendidikan  nasional  oleh  Pemerintah,  pemerintah provinsi,  pemerintah  kabupaten/kota, penyelenggara  pendidikan  yang  didirikan masyarakat,  dan  satuan  pendidikan  agar  proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pengelolaan   satuan   pendidikan   bertujuan   memajukan   pendidikan  nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945,   dengan   menerapkan  manajemen   berbasis  sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip:
a.          nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak   mencari   keuntungan,   sehingga   seluruh   sisa   lebih   hasil   kegiatan satuan   pendidikan   harus   digunakan   untuk   meningkatkan   kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan;
b.          akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan untuk mempertanggungjawabkan   semua   kegiatan   yang   dijalankan   kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.          penjaminan   mutu,   yaitu   kegiatan   sistemik   satuan   pendidikan   dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan;
d.          transparansi,   yaitu   keterbukaan   dan   kemampuan   satuan   pendidikan menyajikan  informasi yang  relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan  dan standar pelaporan  yang berlaku kepada pemangku kepentingan; dan;
e.          akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa pengecualian.
Dalam standar pengelolaan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah setidaknya memiliki 6 (enam) standar yaitu.
a.       Perencanaan program, yang meliputi:
1.  Visi Sekolah/Madrasah
2.  Misi Sekolah/Madrasah
3.  Tujuan Sekolah/Madrasah
4.  Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
b.       Pelaksanaan rencana kerja, yang meliputi:
1.  Pedoman Sekolah/Madrasah
2.  Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
3.  Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
4.  Bidang Kesiswaan
5.  Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
6.  Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7.  Bidang Sarana dan Prasarana
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
10. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
c.        Pengawasan dan evaluasi, yang meliputi:
1.  Program Pengawasan
2.  Evaluasi Diri
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
d.       Kepemimpinan Sekolah/Madrasah,
e.       Sistem Informasi Manajemen, dan;
f.         Penilaian Khusus.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.        Sumber Ilmu

1.     Definisi dan Konsep Dasar

Menurut kamus  Webster New World Dictionary, kata  science berasal dari kata latin,  scire yang artinya mengetahui. Secara bahasa science  berarti “keadaan atau fakta mengetahui dan sering diambil dalam arti pengetahuan (knowledge) yang dikontraskan melalui intuisi atau kepercayaan. Namun kata ini mengalami perkembangan dan perubahan makna sehingga berarti pengetahuan yang sistematis yang berasal dari observasi, kajian, dan percobaan-percobaan yang dilakukan untuk menetukan sifat dasar atau prinsip apa yang dikaji.
Sedangkan dalam bahasa Arab, ilmu (ilm) berasal dari kata alima yang artinya mengetahui. Jadi ilmu secara harfiah tidak terlalu berbeda dengan science yang berasal dari kata scire. Namun ilmu memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan science (sains). Sains hanya dibatasi pada bidang-bidang empirisme–positiviesme sedangkan ilmu melampuinya dengan nonempirisme seperti matematika dan metafisika.
Ada 2 cara pokok mendapatkan pengetahuan dengan benar:
pertama, mendasarkan diri dengan rasio. Kedua, mendasarkan diri dengan pengalaman. Kaum rasionalis mengembangkan rasionalisme, dan pengalaman mengembangkan empirisme. Kaum rasionalis mengembangkan metode deduktif dalam menyusun pengetahuannya. Premis yang dipakai dari ide yang diangapnya jelas dan dapat diterima. Ide ini menurut mereka bukan ciptaan pikiran manusia. Prinsip itu sudah ada, jauh sebelum manusia memikirkannya (idelisme).
Di samping rasionalisme dan pengalaman masih ada cara lain  yakni intuisi atau wahyu. Intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran, bersifat personal dan tak bisa diramalkan. Sedangkan wahyu merupakan pengetahuan yang disampaikan oleh Tuhan kepada manusia. 
Bagi agama Islam sumber ilmu yang paling otoritatif adalah Alquran dan Hadis.  Bagi ilmu umum (imuwan sekuler) satunya-satunya yang valid adalah pengalaman empiris yang didukung oleh indrawi melalui metode induksi. Sedangkan metode deduksi yang ditempuh oleh akal dan nalar sering dicurigai secara apriopri (yakni tidak melalui pengalaman).
Dalam Islam, ilmu merupakan hal yang sangat dianjurkan. Dalam Al-Quran kata  al-ilm dan kata-kata jadiannya digunakan lebih 780 kali. Hadis juga menyatakan mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dalam pandangan Allamah Faydh Kasyani dalam bukunya Al Wafi: ilmu yang diwajibkan kepada setiap muslim adalah ilmu yang mengangkat posisi manusia pada hari akhirat, dan mengantarkannya pada pengetahuan tentang dirinya, penciptanya, para nabinya, utusan Allah, pemimpin Islam, sifat Tuhan, hari akhirat, dan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah.

2.       Objek dan Fungsi Ilmu

Apakah  batas  yang  merupakan  lingkup  penjelajahan  ilmu?  Dari manakah  ilmu  mulai?  Dan  di  mana  ilmu  berhenti?  Ilmu  mempelajari alam  sebagaimana  adanya  dan  terbatas  pada  lingkup  pengalaman manusia.  Ilmu  memulai  penjelajahannya  pada pengalaman  manusia  dan  berhenti  di  batas  pengalaman  manusia.  Ilmu tidak berbicara tentang sesuatu yang berada di luar  lingkup pengalaman manusia, seperti surga, neraka, roh, dan seterusnya.
Mengapa  ilmu  hanya  mempelajari  hal-hal  yang  berada  dalam jangkauan pengalaman manusia? Jawaban dapat diberikan berdasarkan fungsi ilmu, yaitu deskriptif, prediktif, dan pengendalian. Uraian mengenai ketiga fungsi tersebut dijelaskan sebagai berikut.

a.     Fungsi  dekriptif  adalah  fungsi  ilmu  dalam  menggambarkan objeknya secara  jelas,  lengkap,  dan  terperinci.
b.     Fungsi  prediktif  merupakan  fungsi ilmu dalam membuat perkiraan tentang apa yang akan terjadi berkenaan dengan  objek  telaahannya.
c.     Fungsi  pengendalian  merupakan  fungsi ilmu  dalam  menjauhkan  atau  menghindar  dari  hal-hal  yang  tidak diharapkan  serta  mengarahkan  pada  hal-hal  yang  diharapkan / positif.

Ilmu  sebagai  produk  merupakan  suatu  sistem  pengetahuan  yang  di dalamnya berisi penjelasan-penjelasan tentang berbagai fenomena yang  menjadi  objek  kajiannya.  Dengan  demikian  ilmu  terdiri  dari  komponen-komponen yang saling berhubungan. Saling hubungan di antara berbagai komponen tersebut merupakan struktur dari pengetahuan ilmiah.
Ilmu  merupakan  pengetahuan  yang  memiliki  karakteristik  tertentu sehingga  dapat  dibedakan  dengan  pengetahuan-pengetahuan  yang lain. Adapun ciri-ciri pokok ilmu adalah sebagi berikut.
a.       Sistematisasi
Sistematisasi  memiliki  arti  bahwa  pengetahuan  ilmiah  tersusun sebagai  suatu  sistem  yang  di  dalamnya  terdapat  pernyataan-pernyataan yang berhubungan secara fungsional. 
b.       Keumuman (generality)
  Ciri  keumuman  menunjuk  pada  kualitas  pengetahuan  ilmiah untuk  merangkum  berbagai  fenomena  yang  senantiasa  makin luas  dengan  penentuan  konsep-konsep  yang  paling  umum dalam pembahasannya. 
c.        Rasionalitas
  Ciri rasionalitas berarti bahwa ilmu sebagai pengetahuan ilmiah bersumber  pada  pemikiran  rasional  yang  mematuhi  kaidah-kaidah logika. 
d.       Objektivitas
  Ciri  objektivitas  ilmu  menunjuk  pada  keharusan  untuk  bersikap objektif  dalam  mengkaji  suatu  kebenaran  ilmiah  tanpa melibatkan  unsur  emosi  dan  kesukaan  atau  kepentingan pribadi. 
e.       Verifiabilitas
  Verifiabilitas  berarti  bahwa  pengetahuan  ilmiah  harus  dapat diperiksa  kebenarannya,  diteliti  kembali,  atau  diuji  ulang  oleh masyarakat ilmuwan. 
f.         Komunalitas
  Ciri  komunalitas  ilmu  mengandung  arti  bahwa  ilmu  merupakan pengetahuan  yang  menjadi  milik  umum  (public  knowledge).  Itu berarti hasil penelitian yang kemudian menjadi khasanah dunia keilmuan  tidak  akan  disimpan  atau  disembunyikan  untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.


C.        Sekolah dan Sumber Ilmu

1.          Sekolah Salah Satu Sumber Ilmu

Sekolah memberikan kesempatan sehingga setiap mata siswa memandang di situlah siswa bisa membaca dan belajar ilmu pengetahuan. Pemakalah membayangkan setiap jengkal dinding diisi dengan beragam tulisan atau lukisan antara lain: rumus-rumus, ilustrasi, deskripsi ilmuwan, imajinasi, dan lain-lain. Karena itu, begitu orang masuk ke sekolah, suasana pusat ilmu sangat kental terasa. Masuk ke sekolah harus memberikan kesan khusus, bahwa inilah tempatnya ilmu pengetahuan dibina dan dikembangkan. Di samping itu pembelajaran harus lebih mendorong aktivitas siswa bekerja, mengamati, merefleksi, dan memprediksikan kemungkinan ke depan perlu terwujud juga dalam keseharian. Di sekolah, tampak sekali aktivitas orang-orang yang bertekun-tekun mencari, menganalisis, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Dengan demikian  siswa akan terbantu memahami, atau sekedar menghafalkan hal-hal penting dalam ilmu pengetahuan. Bahkan, mungkin saja akan tumbuh suatu imajinasi bagaimana mengembangkan ilmu pengetahuan.
Tidak berlebihan jika kita menyebut sekolah sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan. Sebab di sekolah terdiri dari para tenaga pengajar yang secara ramah membelajarakan peserta didik dengan serangkaian ilmu pengetahuan. Di samping itu, sekolah ditunjang oleh sarana dan prasarana yang menunjang iklim akademik yang tinggi seperti laboratorium percobaan, perpustakaan dan lain-lain. Pengertian perpustakaan yang mutakhir ini telah mengarahkan kepada tiga hal yang mendasar sekaligus, yaitu hakikat perpustakaan sebagai salah satu sarana pelestarian bahan pustakan; fungsi perpustakaan sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan; serta tujuan perpustakaan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pembangunan nasional.

2.          Sekolah Membelajarkan Ilmu Pengetahuan kepada Peserta Didik

Dipahami bahwa pendidikan itu dari, oleh dan untuk manusia Pendidikan tidak lain merupakan sarana perjuangan yang harus ditempuh oleh manusia dalam kehidupannya yang penuh tantangan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang aman, bahagia, dan sejahtera. Untuk itu, manusia yang merupakan salah satu objek kajian filsafati harus dibelajarkan mengenai semua jenis pengetahuan.
Setiap jenis pengetahuan mempunyai ciri-ciri spesifik mengenai apa (ontology), bagaimana (epistemology), dan untuk apa (aksiologi) pengetahuan itu disusun. Bagaimana mendapatkan pengetahuan yang benar dengan memperhitungkan aspek ontology dan aksiologi yang benar merupakan tugas dari sekolah. Menginfusikan pengetahuan kepada peserta didik di sekolah melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik.
Peserta didik di sekolah diarahkan untuk penelahan ilmiah terhadap deskripsi mengenai hubungan berbagai faktor yang terikat dalam suatu konstelasi yang menyebabkan timbulnya sebuah gejala dan proses atau mekanis gejala tesebut. Contohnya, kegiatan ilmiah untuk mengetahui mengapa secangkir kopi yang diberi gula menjadi manis rasanya? Hubungan antara gula dan kopi yang menyebabkan rasa manis itulah yang menjadi pokok pengkajian ilmiah. Ilmu mencoba mencarikan penjelasan mengenai alam menjadi kesimpulan yang bersifat impersonal dan umum. Pengalaman hidup, dan apa yang terjadi di lingkungan sekitar dalam pembelajaran diungkapkan kepada peserta didik agar mereka menjiwai pengalaman tersebut dan mengambil sikap dan tindakan yang positif dan berkesesuaian dengan tujuan pendidikan di sekolah. Unsur-unsur dalam proses pembelajaran dapat digambarkan melalui diagram berikut.










Dalam proses pembelajaran, pendidik dan peserta didik terlibat dalam suasana kebersamaan demi dicapainya tujuan pendidikan / pembelajaran melalui pembahasan materi pembelajaran. Peserta didik diajak untuk berfikir, merasa, bersikap, bertindak dan bertanggung jawab (BMB3) terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Pendidik juga mengangkat hal-hal yang actual dan kontekstual untuk diresapi oleh peserta didik.